Bisikbisik. Id – Indonesia kembali kedatangan lagi limbah impor Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3), padahal saat ini masa pandemi COVID-19, bukanya ditolak tapi ini masuk kembali. Sebelumnya juga pada tahun 2019, Indonesia pernah mendapatkan limbah impor B3.
“Tadi Ibu Menteri Keuangan Dirjen Bea Cukai menyampaikan, kita sebetulnya menolak impor limbah B3. Tetapi, Bea Cukai ternyata mendapatkan lagi, menemukan penyimpangan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam jumpa pers virtual lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7).
Dari mana asal sampah limbah ini Menteri LHK, Siti Nurbaya juga masih belum menjelaskan dari mana asal limbah B3 mancanegara yang masuk ke Indonesia. Belum jelas betul kapan tepatnya dan bagaimana limbah itu masuk.
Dia juga tidak menyebutkan jumlah limbah itu. Namun yang jelas, pemerintah akan menghentikan aliran sampah luar negeri masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Limbah itu juga ada dalam kontainer.”Yaitu masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah,” kata Siti.
Limbah dalam kontainer dari luar negeri itu masuk saat Indonesia juga punya tantangan menangani peningkatan limbah medis di Indonesia.”Kementerian LHK akan menangani ini (limbah impor).
Kita tidak mentolerir sama sekali masuknya limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), apalagi infeksius, limbah-limbah medis,” kata Siti.
Untuk diketahui limbah B3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, “limbah ini dihasilkan dari kegiatan usaha sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 tangga.
Baca juga :
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Surat Swab
Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3.
Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya” dilansir dari situs dlhk.jogjaprov.go.id. (A-Z)