Pesantren Diharapkan Menjadi Kekuatan Baru Ekonomi Nasional.

A M
A M
4 Min Read
Wakil Presiden Indonesia Kh. Ma'aruf Amin

Bisikbisik.id.- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyebutkan pesantren memiliki posisi strategis yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan sekaligus lembaga pemberdayaan masyarakat. Maka, Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin selalu berharap agar pesantren dapat turut serta menjadi wadah pengembangan ekonomi, khususnya ekonomi syariah.

“Pembangunan ekonomi bukan sekadar kebutuhan, tetapi termasuk perintah Allah. Mengembangkan ekonomi adalah [termasuk] masalah agama yang sesuai dengan perintah syariah,” ungkap Wapres saat menghadiri Doa/Istighasah Nasional dan Refleksi Kemerdekaan RI ke-76 yang diselenggarakan oleh Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN) secara daring, pada Minggu malam (8/8/2021).

Pemerintah Indonesia, lanjut Wapres, kini tengah mengembangkan ekonomi syariah. Pengembangan ekonomi pesantren menurut Wapres adalah salah satu potensi pengembangan ekonomi syariah. Hal ini didukung dengan fakta bahwa Indonesia saat ini memiliki sekitar 30 ribu pesantren, yang memiliki kurang lebih 4 juta santri.

“Kita sedang mengembangkan ekonomi syariah. Kita harapkan dengan munculnya HEBITREN, pengembangan ekonomi pesantren akan menjadi kuat,” pesan Wapres.

Kendati demikian, Wapres tidak memungkiri bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi cobaan. Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung dan memperlambat upaya pengembangan ekonomi dan aspek-aspek lain, perlu dihadapi dengan keyakinan optimis, disertai ikhtiar (upaya) tanpa henti, dan berserah diri kepada yang Maha Kuasa (tawakal).

Baca juga :

Penutupan Masa Ta’aruf Santri Baru Pondok Pesantren Al -Khoiriyah.
Share this Article
Leave a comment