Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada 29 Juli 2021 lalu memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kepada sejumlah daerah yang dinilai telah melakukan upaya dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah (kabupaten/kota) dengan berbagai kategori peringkat, mulai dari pratama, madya, nindya, utama, dan KLA.
Lima klaster yang menjadi fokus penilaian, mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak, hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus).
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni menyatakan kebijakan KLA bertujuan untuk mendorong terwujudnya sistem pembangunan berbasis hak anak di tingkat kabupaten/kota. Sistem tersebut dikembangkan dengan merujuk pada konsep pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Tahapan pengukuran KLA dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi KLA oleh Kemen PPPA dengan melibatkan beberapa pihak terkait secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Di samping itu, KLA diharapkan dapat mendorong tersedianya peraturan daerah/kebijakan yang dapat mendukung upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga termasuk anggarannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), termasuk kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perdagangan orang (trafficking) dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, sesuai mandat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan ada sinergitas antara pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha serta partisipasi anak dalam upaya tersebut.
Mengingat masih banyaknya berbagai permasalahan anak di setiap kabupaten/kota yang tidak dapat dihindari, Agustina Erni mengatakan pemberian penghargaan KLA bertujuan agar suatu daerah dapat terus meningkatkan sinergitas dan komitmen dalam upaya melindungi anak-anak secara sungguh-sungguh, tentunya dengan bantuan dari seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Baca juga :
Kemen PPPA Lakukan Penanganan Anak Yang Orangtuanya Meninggal Akibat Covid 19.