Bisikbisik.id – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bukanlah kitab suci, menurutnya jangan dianggap tabu jika ada kehendak melakukan penyempurnaan.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tak boleh dianggap tabu jika ada kehendak melakukan penyempurnaan,” kata Bamsoet dalam sambutannya.
Baca juga
Fraksi PKS Di DPR Minta Pengesahan RUU PPRT Disegerakan
Pernyataan Ketua MPR tersebut disampaikan dalam pidato peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun MPR ke-76 pada Rabu, 18 Agustus 2021, di gedung MPR Senayan. Bamsoet mengatakan konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dinamika masyarakat, menurutnya sebelum reformasi Undang-Undang dasar 1945 sangat dimuliakan secara berlebihan, terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen dan tak berkehendak melakukan perubahan.
Untuk itu jika ada keinginan untuk mengubah konstitusi harus dilakukan melalui referendum, sesuai ketetapan mpr nomor 4 tahun 1983 tentang referendum.