PPATK Luncurkan Naskah Penilaian Resiko Tahun 2021

D A
D A
7 Min Read


Bisikbisik.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan naskah Penilaian Risiko Tahun 2021 atau biasa dikenal dengan National Risk Assessment (NRA), Kamis, 19 Agustus 2021 secara daring dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat di Auditorium Yunus Husein Gedung PPATK. 


Peluncuran NRA ini merupakan respons Indonesia atas perkembangan keadaan risiko terkini dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, baik dalam lingkup risiko domestik maupun luar negeri (inward risk dan outward risk) yang mutakhir.


Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mohammad Mahfud MD. Mahfud mengatakan pengkinian NRA tahun ini sebagai bentuk konkret terhadap implementasi Rekomendasi Nomor 1 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan merespons catatan evaluasi dalam Mutual Evaluation Review (MER) Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Tahun 2018. 
“Peluncuran NRA tahun 2021 bukan hanya sekedar memenuhi rekomendasi namun juga merupakan kebutuhan domestik dalam penentuan arah dan kebijakan nasional,” jelas Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan pengkinian NRA merupakan bentuk adaptif Indonesia dalam merespons dinamika situasi dan kondisi risiko saat ini, terutama di masa pandemi. “Dengan berkembangnya teknologi dan kompleksnya modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang tidak dapat diprediksi, memberikan peluang ancaman baru yang harus kita mitigasi dan antisipasi secaracepat dan tepat, salah satunya dengan melihat apa yang tertuang dalam Naskah NRA tahun ini,” lanjutnya.


Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Indonesia telah melaksanakan penilaian NRA yang pertama pada tahun 2015 dan telah dilakukan penilaian konsolidasi NRA 2015 Updated atas berbagai penilaian risiko sektoral dan white paper selama periode 2015 sampai 2020. 
“Kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Berbagai langkah dalam rangka mengukuhkan komitmen Indonesia telah dilaksanakan secara solid melalui strategi kebijakan nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia,” ungkapnya.


Dian menambahkan bahwa Indonesia secara konsisten dan progresif dalam hal upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PSPM). “Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya mendorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal, perluasan Pihak Pelapor baru, perluasan penyidik TPPU, pembentukan Public Private Partnership (PPP), pembentukan berbagai Satgas, dan pembangunan database PEP Domestik,” jelas Kepala PPATK.

Baca juga :

PPATK Luncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Share this Article
Leave a comment