Wapres : Menjaga Diri dari Bahaya Covid-19 Hukumnya Wajib.

A M
A M
4 Min Read

Bisikbisik.id – Saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi ancaman bahaya wabah Covid-19. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk terus menjaga diri dari kemungkinan tertular Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi. Adapun hal ini di samping merupakan kewajiban sebagai bangsa, juga kewajiban agama.


“Vaksinasi, melaksanakan protokol kesehatan, dan semua upaya pengobatan (Covid-19) itu bukan hanya soal kewajiban sebagai bangsa, sebagai warga bangsa, tetapi (juga) kewajiban agama,” tegas Wapres saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (19/08/2021).

Untuk itu, Wapres mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19, karena menjaga dan mengamankan diri dari bahaya telah masuk perkara agama yang sesuai dengan syariah.

“Syech Nawawi Al Bantani mengatakan bahwa hukum berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah itu wajib. Wajib hukumnya, bukan sunnah,” tegasnya lagi.

Atas dasar kewajiban inilah, menurut Wapres, pada hari ini dilakukan vaksinasi Covid-19 secara massal di lingkungan Ponpes An-Nawawi Tanara yang diinisiasi TNI Angkatan Laut.

“Jadi kalau ada yang masih tidak paham, apalagi di dunia pesantren, ini sudah ada petunjuk dari para ulama. Karena memang kita melakukan sebab. Menjalankan sebab itu, para ulama menyebut sebagai bagian tidak terpisahkan daripada kepatuhan kita kepada perintah Allah. Kita disuruh terima apa adanya nanti, tapi kita juga disuruh berusaha,” tuturnya.

Baca juga :

Wapres Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Ponpes An-Nawawi Banten.
Share this Article
Leave a comment