Tanggapan Pemerhati Pendidikan tentang Pembubaran BSNP.

A M
A M
3 Min Read

Bisikbisik.id – Seperti kita ketahui, bahwa keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara resmi dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Terkait pembubaran BSNP ini, ada beberapa catatan kritis saya.

Pertama, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketika PP 57/2021 mencabut PP 19/2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam PP yang baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi.

Kedua, UU Sisdiknas pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Faktanya, pasal 34 PP 57/2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri. Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturanya di dalam PP.

Ketiga, UU Sisdiknas 2003 pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan”. 

Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.”

Jadi, praturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas.

Baca juga :

TNI Bagikan Tas dan Perlengkapan Sekolah.
Share this Article
Leave a comment