Menteri PPPA Apresiasi Strategi Pemkab Cianjur Lindungi Perempuan dan Anak.

A M
A M
4 Min Read

Bisikbisik.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Bupati Kab. Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Menteri Bintang berharap komitmen Kab. Cianjur dalam pencegahan praktik kawin kontrak yang merendahkan dan merugikan kaum perempuan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya.

“Tentunya kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Bupati Cianjur melalui kebijakannya terkait kawin kontrak. Fenomena kawin kontrak ini sudah jadi permasalahan lama di sini yang harus kita selesaikan. Saya yakin dan percaya kita harus bisa menyelesaikan ini tidak bisa hanya Pak Bupati sendiri, ini perlu gerakan kita bersama-sama Mudah-mudahan tindakan tegas Bupati melalui Perbup ini bisa menjadi motivasi dan inspirasi bagi kabupaten dan daerah-derah lain di sekitar Cianjur ini,” ujar Menteri Bintang dalam kunjungannya ke Sekretariat Serikat Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kab. Cianjur didampingi Bupati Kab. Cianjur, Herman Suherman.

Merasa terbantu terkait perlindungan perempuan dan anak, Menteri Bintang juga mengacungi jempol Pemerintah Daerah Kab. Cianjur yang tidak hanya mengeluarkan kebijakan namun telah menyiapkan skema-skema pencegahan melalui pemberdayaan perempuan diantaranya dengan melibatkan PEKKA.

“Perempuan kepala keluarga itu diberdayakan secara ekonomi dan (mereka) bergerak mendukung program-program pemerintah. Salah satunya kami juga sampaikan apresiasi ada juga Perbup berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak yang tentu diharapkan ini diteruskan melalui peraturan desa,” jelas Menteri Bintang.

Berdiri sejak 2002 dengan 541 anggota, PEKKA Kab. Cianjur tidak hanya terlibat dalam pemberdayaan perempuan kepala keluarga secara ekonomi melalui pelatihan, pendidikan, dan pendampingan hukum bagi perempuan, keterlibatan PEKKA Kab. Cianjur juga sampai ke tingkat desa untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

“Kami melakukan pendampingan terhadap perempuan terkait legalitas hukum berupa pengurusan surat nikah dengan melakukan sidang keliling (isbat nikah), karena masih banyak yang tidak memiliki surat nikah. Kami juga sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak dan mendorong supaya di desa-desa ada Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak dengan terlibat dalam Musrembangdes (Musyawarah Rembang Desa). Saat ini sudah ada beberapa desa yang ada Perdesnya,” ujar ketua Serikat PEKKA Kab. Cianjur Nina Kurniawati.

Baca juga

Kemen PPPA Bersama Pusat Studi Gender Turunkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Share this Article
Leave a comment