Fraksi PKS Menolak Ketentuan Baru Perpajakan

D A
D A
4 Min Read

Bisikbisik.id – Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Konferensi Pers mengenai Rancangan Undang-Undang Ketentuan (RUU KUP), Rabu (28/9) di Jakarta. Fraksi PKS menyampaikan penjelasan tentang point-point penting yang diperjuangkan FPKS dalam RUU KUP.

“RUU KUP ini adalah upaya pemerintah untuk mengharmonisasi ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. RUU ini bisa dikatakan mirip dengan Omnibus Law, hanya saja dia berkaitan dengan masalah perpajakan “ ujar Ecky Awal Mucharram, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan mewakili sikap resmi Fraksi PKS pada hari Selasa (28/9/2021) di Jakarta.

Fraksi PKS menolak beberapa ketentuan baru perpajakan dalam RUU KUP, sebagai contoh, adanya rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bertahap sebesar 11% di 2022, dan 12 % di tahun berikutnya. Di sisi lain, pajak penghasilan (PPh) untuk Badan/Perusahaan akan dikurangi dari 25% menjadi 20%.

Menurut Ecky, kebijakan ini sangat tidak adil karena akan melemahkan daya beli masyarakat dan mengganggu pemulihan ekonomi.

Konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kenaikan PPn ini akan melemahkan daya beli masyarakat dan akhirnya menganggu pemulihan ekonomi. Di sisi lain, beban pajak perusahaan malah dikurangi, bagi kami ini tidak adil” jelas Ecky yang juga Anggota Komisi XI DPR RI.

Fraksi PKS juga menolak adanya skema pengenaan PPN pada sejumlah barang atau jasa yang berkaitan dengan sembako, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan keagamaan. Menurut Fraksi PKS pengenaan pajak terhadap barang/jasa tersebut sama sekali tidak adil karena barang/jasa tersebut adalah hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945 dan perundang undangan.

Baca juga :

Netty Aher Bersama Organisasi Kepemudaan Selenggarakan Vaksinasi Milenial Gratis
Share this Article
Leave a comment