Kemen PPPA Sosialisasikan Roadmap Pencegahan Sunat Perempuan.

A M
A M
7 Min Read

Bisikbisik.id – Pemerintah secara serius berkomitmen mencegah terjadinya praktik berbahaya perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan. Komitmen ini dilakukan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, khususnya pada tujuan 5.3 yaitu “menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.” Oleh karenanya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menegaskan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, dan unsur lainnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, merupakan kunci untuk mencegah praktik sunat perempuan di Indonesia.

“Pemerintah secara serius berkomitmen mencegah terjadinya sunat perempuan (P2GP) di Indonesia. Oleh Karena itu, Kemen PPPA bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan telah menyosialisasikan Roadmap dan menyusun Rencana Aksi Pencegahan P2GP dengan target hingga tahun 2030. Adapun berbagai strategi yang akan dilakukan yaitu melalui pendataan, pendidikan publik, advokasi kebijakan, dan koordinasi antar pemangku kepentingan,” ungkap Menteri Bintang dalam acara Diskusi Publik Membangun Kolaborasi Multipihak untuk Pencegahan Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) di Indonesia yang dilaksanakan secara virtual.

Menteri Bintang menambahkan berbagai strategi tersebut adalah wujud upaya Pemerintah untuk menjamin perlindungan seluruh warga Indonesia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai amanat Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan ‘hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun’.

“Faktanya, sunat perempuan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, bahkan beberapa kali disoroti dunia internasional. Data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) Kementerian Kesehatan pada 2013, menunjukkan bahwa secara nasional, 51,2 persen anak perempuan berusia 0-11 tahun mengalami praktik sunat perempuan, dengan kelompok usia tertinggi sebesar 72,4 persen yaitu pada anak berusia 1-5 bulan. Selain itu, Provinsi Gorontalo menjadi Provinsi tertinggi dengan praktik sunat perempuan yaitu sebesar 83,7 persen,” ujar Menteri Bintang.

Baca juga :

Kemen PPPA Dorong Pemda Bentuk Pusat Informasi Sahabat Anak.
Share this Article
Leave a comment