Bisikbisik.id – Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan mengungkapkan diperlukan sinergi berbagai pihak baik pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, termasuk generasi muda dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan khususnya terkait praktik berbahaya pemotongan dan perlukaan genital perempuan (P2GP) atau yang lebih dikenal sunat perempuan.
“Pemerintah Indonesia secara serius berkomitmen mencegah terjadinya praktik sunat perempuan (P2GP), hal ini diperkuat dengan hadirnya Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP dengan target hingga 2030 yang telah disusun Kemen PPPA bersama pihak terkait. Ruang lingkup upaya pencegahan yang dapat kita lakukan sangatlah luas, hal ini tentunya harus diikuti dengan sinergi berbagai pihak,” ungkap Indra dalam acara Diseminasi Hasil Penelitian P2GP di Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan secara hybrid berpusat di Provinsi Lampung.
Indra menambahkan masalah sunat perempuan menjadi perhatian bersama Pemerintah dan pihak lainnya untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, khususnya pada tujuan 5.3 yaitu menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.
Indra juga menyampaikan apresiasinya kepada Perempuan DAMAR dan Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia yang telah melaksanakan penelitian terkait P2GP untuk mengetahui pandangan masyarakat khususnya generasi muda terkait sunat perempuan di Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga :
Ketua MPR : PPHN Perlu Dirumuskan Kembali