Satgas Akan Proses Hukum Rachel Vennya Terkait Kasus Kabur Saat Karantina

MYA
MYA
2 Min Read
Jubir Satagas Penganan Covid -19 - (Sumber Foto : BPMI Setpres)

Bisikbisik.id – Satgas Penangan Covid-19 pastikan selebgram asal Jakarta itu Rachel Vennya akan diproses hukum karena saat karantina dia kabur. Rachel Vennya kabur saat menjalani masa karantinya nya di Wisma Atlet.

“WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis, 14 Oktober 2021.

Wiku berharap para pelaku perjalanan internasional mematuhi aturan yang telah dibuat dan berlaku. Aturan tersebut diterapkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Dengan tujuan meminimalisir angka kasus Covid-19.

Baca juga :

Komisi IX DPR: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Publik Figur yang Kabur dari Karantina

Dia menyebut Rachel Vennya terancam pasal berlapis. Yaitu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.
 
“Regulasi ini mengimbau pelaksanaan kekarantinaan untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit atau membawa penyakit,” kata Wiku.

Share this Article
Leave a comment