Bisikbisik.id – Pasca kejadian penggerebakan kantor pinjol ilegal di Tangerang, Banten. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bongkar jaringan pinjol ilegal yang beroperasi didelapan wilayah di Jakarta dan Tengerang. Ada tujuh karyawan pinjol ilegal yang ditangkap oleh Bareskrim ini mendapatkan gaji yang cukup besar, mencapat Rp 20 juta perbulan nya.
“Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Ketujuh tersangka yang tertangkap berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Peranan mereka dipinjol sebagai operator SMS blasting, dan Desk Collection atau menagih utang melalui daring.
Helmy juga mengatakan bahwa akomodasi para karyawan pinjol ilegal dibiayai oleh pendana yang berinisial ZJ. Saat ini ZJ ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
“Dan untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di Pagedangan, Tangerang, yang diduga berperan sebagai pendana,” tuturnya.