Bisikbisik.id – Polda Jateng menerima aduan terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat luas. Tercatat Polda Jateng menerima laporan kasus pinjol ilegal dari 35 korban.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 34 pinjol ilegal yang diadukan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah ” 34 pinjol ilegal diadukan di Polda Jateng. Korban 35 orang,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Polda Jateng saat ini masih mendalami jaringan pinjol ilegal yang belakangan ini jaringan pinjol ilegal sangat meresahkan masyrakat luas.
“Kami masih mendalami juga kalau ada kaitan dengan di Jakarta. Kami juga akan koordinasi dengan Polda Jabar, Polda Jatim, Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri,” kata Johanson.
Berikut nama-nama 34 aplikasi pinjaman online ilegal yang diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah :
1. KSP Makmur Bersama
2. Dana Impian
3. Pinjaman Dompet
4. Simple Loan
5. Pinjaman Flash
6. Dana Dompet
7. Fulus Cerdas
8. Money Go
9. Pinjaman Dana Indo Ku
10. KSP Teman Uang/Go Tunai
11. Duit Kita
12. Ada Kredit
13. KSP Cinta Damai
14. Sukses Emas
15. Aida Dana
16. Kredit Emas
17. KSP Tunai Impian
18. Pinjam Uang
19. Dompet UangĀ
20. Cashcas Now
21. Pinjam Indo
22. Kredit Emas
23. Pinjam Dana KSP
24. Dana Harapan
25. Pinjam Mas
26. Dompet Dana
27. Dana Pro
28. Dompet Cepat
29. Dompet
30. Dompet Durian
31. Dana Tunai
32. Dompet Emas
33. KSP Pinjam Uang
34. KSP Dompet Dana
Dari daftar tersebut salah satunya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pinjaman online ilegal diwilayahnya.
Polisi menetapkan seorang tersangka perempuan berasal dari Sragen berinisial AKA (26). Modus yang dilakukan para penagih atau DC membuat ancaman dengan menyebar konten porno editan.
“Diamankan ada tiga orang lagi yang satu DC, satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan tetapkan 1 sebagai tersangka, dia DC, ” jelas Johanson.
Pendaan pinjol ilegal salah satunya didanai oleh WNA, Pihak kepolisian masih memburu WNA terkait kasus pinjol ilegal ini “Kita juga lagi kejar manajernya (PT AKS). Untuk aplikasi pinjol dari WNA, kita lagi ngejar juga, Mr W,” sambungnya.
Dilain sisi Kepala Otoritas Jasa Keuangan wilayah Jawa Tengan dan DIY memberikan himbauan kepada masyrakatnya untuk lebih cermat dalam memilih aplikasi pinjol. Ia menjelaskan di laman website OJK dapat dilihat ada 116 pinjol yang terdaftar dan berstatus legal.
“OJK sampai saat ini menutup 3.000 pinjol ilegal. Yang legal hanya 116,” kata Aman di Mapolda Jateng.
Aman juga menyarankan masyrakat untuk melakukan transaksi peminjaman uang ke lembaga yang terdafatar dan berizin resmi dari OJK. Msyarakat juga haru melihat sesuai kebutuhan saat meminjam.
“Kemudian pahami manfaatnya, pahami bunganya, pahami jangka waktu, denda, risikonya apa, jangan main klik saja,” tegasnya.