Maraknya Pinjol Ilegal, Polda Jateng Terima Aduan 34 Pinjol Ilegal

MYA
MYA
3 Min Read
Ilustrasi Pinjol - (Freepik.com/vectorjuice)

Bisikbisik.id – Polda Jateng menerima aduan terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat luas. Tercatat Polda Jateng menerima laporan kasus pinjol ilegal dari 35 korban.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 34 pinjol ilegal yang diadukan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah ” 34 pinjol ilegal diadukan di Polda Jateng. Korban 35 orang,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Polda Jateng saat ini masih mendalami jaringan pinjol ilegal yang belakangan ini jaringan pinjol ilegal sangat meresahkan masyrakat luas.

“Kami masih mendalami juga kalau ada kaitan dengan di Jakarta. Kami juga akan koordinasi dengan Polda Jabar, Polda Jatim, Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri,” kata Johanson.

Berikut nama-nama 34 aplikasi pinjaman online ilegal yang diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah :

1. KSP Makmur Bersama

2. Dana Impian

3. Pinjaman Dompet

4. Simple Loan

5. Pinjaman Flash

6. Dana Dompet

7. Fulus Cerdas

8. Money Go

9. Pinjaman Dana Indo Ku

10. KSP Teman Uang/Go Tunai

11. Duit Kita

12. Ada Kredit

13. KSP Cinta Damai

14. Sukses Emas

15. Aida Dana

16. Kredit Emas

17. KSP Tunai Impian

18. Pinjam Uang

19. Dompet UangĀ 

20. Cashcas Now

21. Pinjam Indo

22. Kredit Emas

23. Pinjam Dana KSP

24. Dana Harapan

25. Pinjam Mas

26. Dompet Dana

27. Dana Pro

28. Dompet Cepat

29. Dompet

30. Dompet Durian

31. Dana Tunai

32. Dompet Emas

33. KSP Pinjam Uang

34. KSP Dompet Dana

Dari daftar tersebut salah satunya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pinjaman online ilegal diwilayahnya.

Polisi menetapkan seorang tersangka perempuan berasal dari Sragen berinisial AKA (26). Modus yang dilakukan para penagih atau DC membuat ancaman dengan menyebar konten porno editan.

“Diamankan ada tiga orang lagi yang satu DC, satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan tetapkan 1 sebagai tersangka, dia DC, ” jelas Johanson.

Pendaan pinjol ilegal salah satunya didanai oleh WNA, Pihak kepolisian masih memburu WNA terkait kasus pinjol ilegal ini “Kita juga lagi kejar manajernya (PT AKS). Untuk aplikasi pinjol dari WNA, kita lagi ngejar juga, Mr W,” sambungnya.

Dilain sisi Kepala Otoritas Jasa Keuangan wilayah Jawa Tengan dan DIY memberikan himbauan kepada masyrakatnya untuk lebih cermat dalam memilih aplikasi pinjol. Ia menjelaskan di laman website OJK dapat dilihat ada 116 pinjol yang terdaftar dan berstatus legal.

“OJK sampai saat ini menutup 3.000 pinjol ilegal. Yang legal hanya 116,” kata Aman di Mapolda Jateng.

Aman juga menyarankan masyrakat untuk melakukan transaksi peminjaman uang ke lembaga yang terdafatar dan berizin resmi dari OJK. Msyarakat juga haru melihat sesuai kebutuhan saat meminjam.

“Kemudian pahami manfaatnya, pahami bunganya, pahami jangka waktu, denda, risikonya apa, jangan main klik saja,” tegasnya.

Share this Article
Leave a comment