Ada yang baru nih ! Syarat Melakukan Perjalanan saat PPKM Level 2 Jawa – Bali

MYA
MYA
2 Min Read
Ilustrai Perjalanan - (sumber Foto : Freepik.com/jcomp)
Bisikbisik.id – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2 pekan kedepan kembali diatur. Salah satu nya adalah Syarat perjalanan terbaru pada masa PPKM Level 2 yang ditetapkan pemerintah.

Aturan terbarunya untuk perjalanan dengan moda transportasi udara penumpang wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan maksimal H-2 keberangkatan. Artinya untuk tes antigen tidak berlaku untuk perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sedangkan tes Antigen masih berlaku untuk moda transportasi darat, seperti bus, kereta, mobil pribadi, motor pribadi dan kapal laut. Hal ini sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 53/2021.

Berikut syarat Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukan.

1. Menunjukan kartu vaksin ( Minimal sudah divaksin dengan konsumsi dosis 1 ).

2. Menunjukan hasil negatif tes PCR (H-1) untuk moda transportasi udara, dan menunjukan hasil tes negatif Antigen (H-1) untuk moda transportasi umum seperti bis, kereta, kapal laut, dan kendaraan pribadi.

3. Ketentuan sebagaimana poin 1 dan poin 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4.Untuk supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Share this Article
Leave a comment