Perkuat Perlindungan Anak, Kemen PPPA Bersama BPS Kembangkan IPA, IPHA, dan IPKA

MYA
MYA
7 Min Read
Menteri Bintang Puspayoga - (Sumber Foto : KemenPPPA)

Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) tingkat Nasional dan Provinsi. Indeks ini diharapkan dapat menjadi ukuran capaian pembangunan perlindungan anak bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memastikan program dan kebijakan telah efektif dan efisien dalam menjawab berbagai permasalahan, khususnya terkait perlindungan anak dan melahirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi di lintas sektor.

“Sejak 2019, Kemen PPPA bekerjasama dengan BPS telah mengembangkan IPA, IPHA dan IPKA sebagai indikator pembangunan perlindungan anak di Indonesia. Indikator ini menggambarkan capaian pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai amanat Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai instrumen hukum internasional untuk melindungi hak anak di seluruh dunia,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam acara Sosialisasi Hasil Penghitungan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Tingkat Provinsi yang dilaksanakan secara offline dan online (19/10).

Menteri Bintang menjelaskan hingga 2020, IPA dan IPHA Nasional telah mampu mencapai target yang ditetapkan. Pada 2020, IPA Nasional mencapai 66,89, angka ini sudah melebihi target dari 66,34. Begitu pula dengan IPHA pada 2020, mencapai 65,56 dan telah melebihi target dari 64,00. “Untuk itu, apresiasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pihak terkait. Capaian ini menjadi keberhasilan kita bersama, sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam upaya perlindungan anak,” ujar Menteri Bintang.

Meskipun pada 2020, Indonesia telah berhasil melampaui target IPA dan IPHA, namun capaian IPKA masih belum bisa mencapai target yang ditetapkan, yaitu sebesar 73,11, lebih rendah dari target dalam RPJMN yaitu 74,46. Menteri Bintang menuturkan hal ini disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 telah membuat beberapa indikator, terutama pada anak-anak kelompok rentan justru mengalami penurunan bahkan memburuk, antara lain meningkatnya pekerja anak, perkawinan anak, dan anak di bawah garis kemiskinan.

TAGGED: , , , ,
Share this Article
Leave a comment