Penyalahgunaan Pinjaman Online Bikin Resah, 4 Tips Terhindar dari Bahaya Pinjol

Devi Aristya
5 Min Read
Ilustrasi pinjaman online / Sumber foto : Foto oleh Olya Kobruseva dari Pexels

Bisikbisik.id – Beberapa waktu belakangan ini kita dibuat gempar dengan adanya berbagai kasus penyalagunaan identitas pinjaman online yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang menerima teror tagihan, baik teror dari panggilan telepon ataupun sms. Walaupun mereka tidak melakukan pengajuan pinjama online.

Pandemi Covid-19 membuat keadaan perekenomian masyarakat menjadi menurun. Pendapatan yang menurun dan tidak tentu membuat masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup yang tidak cukup membuat beberapa masyarakat nekat untuk mengajukan pinjaman online ilegal.

Melihat beberapa maraknya kasus penyalahgunaan identitas oleh pinjaman online, masyarakat harus lebih berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman online.

Sebelum mengajukan pinjaman terlebih dahulu memeriksa perusahaan jasa pinjaman online. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan penyedia jasa pinjaman uang yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas apa saja cara yang dapat digunakan agar kita data pribadi kita aman dan tidak terjadi pencurian data oleh pinjaman online? Berikut ini bisikbisik.id merangkumkan dari beberapa sumber terpercaya tips agar data pribadi kamu aman saat melakukan pinjaman online.

Disarankan menggunakan aplikasi yang terdaftar OJK

Tips pertama yang harus kamu lakukan sebelum melakukan pinjama online yakni menggunakan aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keungan (OJK). Tidak semua perusahaan pinjaman online terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pada saat kamu mencoba untuk menelusuri aplikasi perusahaan pinjaman online dan kemudia perusahaan tersebut tidak terdaftar pada OJK, lebih baik tidak melakukan pinjaman online. Hal itu dilakukan agar kamu tidak terjebak dengan pinjaman online illegal.

Baca juga :

https://bisikbisik.id/maraknya-pinjol-ilegal-polda-jateng-terima-aduan-34-pinjol-ilegal/
Share this Article
Leave a comment