Bisikbisik.id – Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mestinya menasehati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim terkait Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual di perguruan tinggi, yang ditolak oleh banyak pihak, termasuk oleh Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena substansinya bisa menggagalkan tujuan pendidikan Nasional.
Sebab, imbuh HNW, Permendikbud tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, norma Agama, dan kepatutan sosial.
“Seharusnya Menag menasehati Mendikbudristek yang kembali membuat kebijakan yang mengabaikan Agama. Karena sebelumnya Kemendikbud juga membuat Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang ditolak publik karena tak sesuai dengan Pancasila dan UUDNRI 1945 karena sama sekali tidak menyebut frasa Agama. Akhirnya Peta Jalan tersebut ditarik oleh Kemendikbud. Masalah kontroversial itu kini malah diulangi dengan dikeluarkannya Permendikbudristek no 30/2021, yang seperti Peta Jalan Pendidikan Nasional, juga tak sesuai dengan Pancasila, UUDNRI 1945 dan Agama. Dan seperti Peta Jalan Pendidikan Nasional, Permendikbudristek yang terakhir ini juga mendapatkan penolakan dari masyarakat luas. Karenanya, mestinya Menag menasehati Mendikbudristek agar mengkoreksi Permennya dengan menarik atau merevisi dan tidak mengulangi membuat Permen yang kontroversial. Agar semua bersatu padu laksanakan Pancasila dan UUD 1945, agar tujuan Pendidikan Nasional dapat diwujudkan. Tapi disayangkan, Menag malah mendukung Permendikbudristek yang bermasalah itu,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (10/11/2021).