Komisi IX DPR :UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Kenapa Tetap Berlaku?

D A
D A
2 Min Read
Bisikbisik.id – Anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional.

“Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional.

Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang” kata Netty dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021). 

“PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran,
mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya” tambahnya.

Share this Article
Leave a comment