Selandia Baru: Akan Melarang Kelahiran Setelah 2008 Membeli Rokok

PANDA
1 Min Read
No Smoking - sumber foto : pinterest Khaleej Times

Pemerintah Selandia Baru mengumumkan pada tanggal 8 Desember 2021 waktu setempet bahwa mereka akan menaikkan usia merokok setiap tahun dan melarang orang di bawah usia 14 tahun yang lahir setelah tahun 2008 untuk membeli rokok mulai tahun 2027. Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Beral mengatakan pada hari yang sama bahwa undang-undang baru yang secara bertahap akan menaikkan usia legal merokok pertahun dan akan mulai berlaku tahun depan.

RUU tersebut akan diperkenalkan pada bulan April, dikatakan sangat mungkin untuk dilaksanakan karena tidak ada tentangan dari Parlemen Selandia Baru. Wakil Menteri Barral menjelaskan bahwa begitu undang-undang tersebut berlaku, orang di bawah usia 14 tahun tidak akan dapat membeli rokok secara legal mulai tahun 2027. Pemerintah Selandia Baru bermaksud untuk membuat tembakau ilegal bagi generasi berikutnya.

RUU tersebut, yang akan berlaku tahun depan, akan mengurangi jumlah toko yang dapat menjual rokok di seluruh Selandia Baru mulai tahun 2024, sementara juga membatasi penjualan produk tembakau asap dengan kadar nikotin yang sangat rendah mulai tahun 2025.

RUU tersebut menargetkan 14 tahun ke bawah sebagai generasi perokok berikutnya, merupakan bagian dari kampanye pemerintah Selandia Baru untuk mengurangi tingkat merokok hingga kurang dari 5% di semua populasi pada tahun 2025. Pemerintah Selandia Baru memperkirakan bahwa merokok menyebabkan 5.000 kematian setiap tahun, terhitung sekitar 15% dari semua kematian.

Baca Juga :

Kelahiran Serikat Pekerja Pertama Dalam 50 Tahun Di Toko Starbucks Amerika Serikat
Share this Article
Leave a comment