KemenPPPA Dorong Kasus Pemerkosaan Anak oleh Terduga Bapak Asuh di Balaraja.

A M
A M
4 Min Read
Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan terduga pelaku ayah asuhnya di Balaraja, Tangerang, sangat biadab. KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum agar dapat menerapkan UU No. 17 Tahun 2016 untuk menuntut terduga pelaku.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat menangkap terduga pelaku dan mendorong agar dapat memberikan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kasus ini dapat dituntaskan secepatnya, ” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, dalam keterangan pers, Rabu (23/03/2022).

Nahar mengatakan berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polisi, kasus kekerasan seksual berlangsung selama enam tahun sejak anak berusia tujuh tahun hingga 13 tahun. Sebab itu, apabila terbukti melanggar Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum agar terduga pelaku dapat diancam dengan pidana dalam Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016.

Sesuai Pasal 81 ayat 1, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar. Mengingat terduga pelaku adalah bapak asuh, sesuai Pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat 1.

Share this Article
Leave a comment