KPK Tahan dan Tetapkan 3 Pejabat Daerah Istimewa Yogyakarta

A T
A T
2 Min Read

Bisikbisik.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menangkap 3 tersangka Pejabat Daerah Istimewa Yogyakarta, atas dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan Balai Pemuda dan Olahraga Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

Ketiga tersangka diantaranya, EW PNS Kepala Bidang Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, DY PNS Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), dan dua tersangka dari pihak Swasta diantaranya, SGH Direktur Utama PT AG, HS Direktur Utama PT PNN dan PT DMI.

“Untuk kepentingan penyidikan hari ini upaya paksa penahanan oleh tim penyidik(KPK) selama dua puluh hari pertama, yang terhitung hari ini per 21 Juli 2022 sampai dengan 9 september 2022,” jelas Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Kamis(21/07/2022).

Marwata menjelaskan EW ditahan dirutan KPK, SGH ditahan dirutan KPK pomdam Jaya Guntur, untuk tersangka HS KPK meminta untuk hadir dalam pemanggilan berikutnya.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan Balai Pemuda dan Olahraga Stadion Mandala Krida, untuk ketiga tersangka melanggar ketentuan pasal 5 huruf f, pasal 6 huruf c,g dan h, pasal 89 ayat 2 perpres nomer 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahaannya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar 31,7 Miliar Rupiah. Dan untuk ketiga tersangka KPK menjerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomer 31 tahun 1998 dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(AT)

Share this Article
Leave a comment