Bisikbisik.id – Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Tangkap Tangan Bupati Pemalang MAW dan 5 Orang lainnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026.
MAW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan dari pihak lain yang totalnya mencapai 4 Miliar, Sabtu(13/8/2022).
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta.
“Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan dari tidak korupsi yang dimaksud kpk melakukan penyelidikan dan adanya bukti permulaan yang cukup maka kpk menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, KPK menetapkan MAW sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, AJW Komisaris PDAU, SM Pejabat Sekertariat Daerah, SG Kepala BPPD, YN Kepala Dinas Kemenkoinfo, MS Kepala Dinas TU Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Menurut Ketua KPK, dalam rangka proses untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke 6 pelaku selama dua puluh hari, terhitung dari tanggal 13 Agustus 2022.
KPK menahan MAW di Gedung Merah Putih KPK, AJW ditahan di rutan Kav C1 KPK, SM ditahan dirutan KPK Pomdam Jaya Guntur, SG ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, YN ditahan dirutan KPK Pomdam Jaya Guntur, MS ditahan dirutan KPK Pomdam Jaya Guntur.(AT)