Bisikbisik.id – Kasus dugaan penghinaan terhadap Dewi Perssik dan telah menetapkan satu tersangka yakni seorang perempuan berinisial W.
Polres Metro Jakarta Selatan sampai saat ini masih mengupayakan penyelesaian secara restorative justice terkait kasus tersebut.
Hal tesebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 dalam penanganan perkara ini.
“Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut, pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP,” kata Irwandhy.
Disampaikan Irwandhy, W tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. W juga telah diperiksa sebagai tersangka.
Ia berharap perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
Diketahui, pada Selasa, 29 November telah dilakukan mediasi antara Dewi Perssik dengan tersangka W. Namun, mediasi tersebut sampai saat ini masih belum membuahkan hasil.