Bisikbisik.id – Hari Raya Idul Fitri 144H yang jatuh pada, Senin (02/05/2022) Pemerintah kembali memperboleh kan masyrakat untuk mudik kekampung halaman.
Setelah beberapa tahun belakangan ini kegiatan mudik sempat di larang karena pandemi covid-19, di tahun ini melihat angka penurunan kasus, dan melangkah ke endemi, mudik kembali di perbolehkan.
Untuk pemudik yang menggunakan angkutan umum baik udara, darat, dan laut. Pemudik di haruskan sudah melakukan vaksi booster, atau bisa melalui tes antigen, begitu juga yang menggunakan kendaraan pribadi, pemudik juga sebisa mungkin di wajib kan sudah melakukan vaksin booster.
Di adakan nya mudik kembali, tak sedikit yang menggunakan kendaraan pribadi, sebagai contoh masih banyak masyrakat yang menggunakan sepeda motor sebagi kendaraan untuk mudik.