Bisikbisik.id – Untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam tugas, maka sangat penting bagi setiap prajurit memahami prosedur dan aturan pelibatan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tugas operasi militer, sehingga tidak bermasalah secara hukum Humaniter dan HAM, maka selama dua hari Perwira Kodam XVIII/Kasuari dapat Deseminasi dari ICRC (International Comittee of the Red Cross).
Kegiatan ini merupakan kerjasama Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) dengan ICRC, pelaksanaannya dibuka langsung Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema, S.Sos di aula Kodam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Senin (14/3/2022).
Pangdam harapkan dalam kegiatan ini prajuritnya akan memperoleh suatu pendalaman, pemahaman dan pandangan tentang pelibatan militer dalam operasi keamanan dalam negeri (Ospkamdagri) sehingga dapat mengeliminir kesalahan prajurit dalam pelaksanaan setiap tugas di lapangan.
Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang hukum humaniter internasional dan Ham agar nantinya pada saat penerapan hukum humaniter Internasional dan HAM dalam perlindungan terhadap penduduk sipil, personel Palang Merah Indonesia serta tawanan perang dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.