Bisikbisik.id – Banjir dukungan mewarnai Rapat Kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain masukan dan saran, mayoritas anggota Komisi VIII DPR RI yang hadir secara langsung maupun virtual mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk tetap fokus dan maksimal dalam kinerjanya meski ada refocusing anggaran hingga empat (4) kali.
Menteri Bintang mengungkapkan, refocusing dan realokasi belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program Vaksinasi Nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kendati demikian, penyesuaian tersebut tidak mempengaruhi anggaran program prioritas.
“Refocusing di Kemen PPPA tidak dilakukan pada sejumlah kegiatan prioritas. Seperti pada 5 (lima) arahan Presiden, kegiatan Prioritas Nasional (PN), dan kegiatan yang mendukung tambahan fungsi dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 tahun 2020 yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional,” ujar Menteri Bintang di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/08).
Hingga Agustus 2021, Kemen PPPA telah melakukan refocusing sebanyak 4 (empat) kali. Total Refocusing dan Realokasi Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemen PPPA tahap I sampai IV sebesar Rp. 73,973 milyar dari sebelumnya 279,56 milyar menjadi 205,595 milyar.
“Kami mengharapkan dan memohon kepada ibu Menteri dengan anggaran sekecil-kecilnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya. Harapan kami kepada Ibu Menteri PPPA dan jajarannya tetap semangat melindungi perempuan dan dari kekerasan. Walaupun dengan keterbatasan anggaran bisa ditekan sekuat mungkin” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni.
Di samping itu, Menteri Bintang juga menjelaskan perkembangan isu dan program prioritas Kemen PPPA di tengah pandemi Covid-19. Pertama, terbitnya kebijakan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga :
Kemen PPPA Dorong Percepatan Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Anak.