ADVERTISEMENT
No Result
View All Result
Bisikbisik.id
  • Berita
    • Berita Nasional
    • Covid 19
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Komunitas & Club Motor
    • Komunitas & Club Mobil
    • Tips & Trik
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Game
    • Tech News
    • Tips Teknologi
  • Olahraga
    • Sepak Bola Indonesia
    • Olahraga Nasional
    • Internasional
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Traveling
  • Info Sehat
  • Seni & Budaya
  • Viral
  • Showbiz
  • Berita
    • Berita Nasional
    • Covid 19
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Komunitas & Club Motor
    • Komunitas & Club Mobil
    • Tips & Trik
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Game
    • Tech News
    • Tips Teknologi
  • Olahraga
    • Sepak Bola Indonesia
    • Olahraga Nasional
    • Internasional
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Traveling
  • Info Sehat
  • Seni & Budaya
  • Viral
  • Showbiz
No Result
View All Result
Bisikbisik.id
Home Berita Nasional

Kecam Perusakan Rumah Ibadah, Menag Minta Aparat Tindak Tegas.

by A M
12 months ago
in Berita Nasional
0
Kecam Perusakan Rumah Ibadah, Menag Minta Aparat Tindak Tegas.

Bisikbisik.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” sambungynya.

Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Baca juga :

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas.
Page 1 of 2
12Next

BeritaTerkait

KPK OTT Bupati Pemalang

KPK OTT Bupati Pemalang

11 hours ago
Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Meninjau Langsung Pelaksanaan TMMD Reg Ke-114.

Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Meninjau Langsung Pelaksanaan TMMD Reg Ke-114.

2 days ago
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tinjau Pelaksanaan TMMD Reg Ke-114 di Kp. Atapo.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tinjau Pelaksanaan TMMD Reg Ke-114 di Kp. Atapo.

2 days ago
Sinergitas Tanpa Batas, Pemda Kabupaten Keerom Serahkan 3.000 Bendera Merah Putih Kepada Satgas Yonif 126/KC.

Sinergitas Tanpa Batas, Pemda Kabupaten Keerom Serahkan 3.000 Bendera Merah Putih Kepada Satgas Yonif 126/KC.

3 days ago
Load More
Next Post
BUMN Sakit

Data Pribadi Presiden Bocor, Puan Ingatkan Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
gagal convert zoom

Life hacks gagal convert zoom to mp4 Jangan Panik

April 1, 2022
SMPN 1 Mundu Rehab Ruang Kelas Bernilai Rp.1.299.999.000,- Secara Swakelola, Kepala Sekolah Hermawan Kurang Transparansi Saat Di Konfirmasi.

SMPN 1 Mundu Rehab Ruang Kelas Bernilai Rp.1.299.999.000,- Secara Swakelola, Kepala Sekolah Hermawan Kurang Transparansi Saat Di Konfirmasi.

August 9, 2022
samsung

Perbandingan Samsung Galaxy Z Fold 3 Dengan Samsung Galaxy Z Fold 4

July 18, 2022
KPK OTT Bupati Pemalang

KPK OTT Bupati Pemalang

August 14, 2022
Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Meninjau Langsung Pelaksanaan TMMD Reg Ke-114.

Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Meninjau Langsung Pelaksanaan TMMD Reg Ke-114.

August 12, 2022
mcdonal's

McDonald’s Akan Membuka Kembali Toko Di Ukraina Setelah 6 Bulan Invasi Rusia

August 12, 2022
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Media Partner
  • Info Iklan

© 2021 bisikbisik.id - Media Informasi Sebagai Sumber Wawasan Kamu.

  • Berita
    • Berita Nasional
    • Covid 19
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Komunitas & Club Motor
    • Komunitas & Club Mobil
    • Tips & Trik
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Game
    • Tech News
    • Tips Teknologi
  • Olahraga
    • Sepak Bola Indonesia
    • Olahraga Nasional
    • Internasional
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Traveling
  • Info Sehat
  • Seni & Budaya
  • Viral
  • Showbiz
No Result
View All Result

© 2021 bisikbisik.id - Media Informasi Sebagai Sumber Wawasan Kamu.