Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang yang diduga oknum aparat terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa. KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum dapat menerapkan UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terduga pelaku.
“Kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang aparat penegak hukum sangat keji apalagi korban berusia anak dan telah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum yang seadil-adilnya dalam penanganan kasus ini,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Rabu (02/03/2022).
Korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku sejak pertengahan bulan September 2021 dengan tujuan untuk bisa mendapat penghasilan. Korban diduga disetubuhi oleh pelaku beberapa kali sejak Oktober 2021 – Februari 2022.
Menteri PPPA meminta Kapolri melalui Kepala Polda Sulsel untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus ini jika terbukti memenuhi unsur pidana dari kekerasan seksual pada anak, dan memperkerjakan anak dibawah umur atau eksploitasi anak dapat diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.