Bisikbisik.id – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni mengatakan, akta kelahiran merupakan salah satu wujud pemenuhan hak sipil anak yang wajib dipenuhi. Hal ini disampaikan Erni dalam Talkshow ‘Apakah Akta Kelahiran Itu Penting?’ yang diselenggarakan oleh KemenPPPA pada Sabtu (26/3).
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di Pemerintah,” ujar Erni.
Lebih lanjut, Erni menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. “Kalau kita lihat, jumlah anak mencapai sepertiga dari jumlah penduduk, sehingga masa depan mereka sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini di masa depan. Dalam memenuhi hak anak, kita mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan (5) perlindungan khusus. Kelima klaster ini yang perlu kita upayakan bersama,” jelas Erni.