Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Tim SAPA 129 melakukan penjangkauan anak korban pemerkosaan oleh ayah kandung di Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memastikan jaminan hukum, pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak korban dapat dilaksanakan secara optimal dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban anak, termasuk keberlanjutan pemenuhan hak korban pasca proses hukum selesai.
“KemenPPPA mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami juga memastikan agar pelaku dapat mendapatkan hukuman maksimal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban, dan tindakannya menyebabkan anak mengalami penderitaan fisik dan mental. Kepentingan terbaik bagi anak harus sama-sama kita perjuangkan bersama,” ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam penjangkauan korban yang dilaksanakan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polsek Balaraja.
Nahar juga mendorong Dinas PPPA agar memastikan proses pemulihan fisik & psikologis, perawatan, hingga memastikan pengasuhan alternatif bagi anak korban serta anak dari anak korban yang nanti dilahirkan. Selain itu, penting untuk dilakukan asesmen, tidak hanya pada anak korban tetapi juga pada kondisi keluarganya, sebagai pertimbangan dalam menentukan pengasuhan alternatif yang layak dan aman untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Selanjutnya, Nahar juga berkesempatan melakukan dialog dengan anak korban. Dalam dialog tersebut, anak korban berharap tetap dapat melanjutkan pendidikan seperti sebelumnya.