Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Kantor KPAI, Jakarta (27/4).
Penandatanganan PKS dilakukan mengingat situasi krusial perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam hal pemenuhan hak restitusi yang sampai hari ini masih memperlihatkan fluktuasi keberhasilan baik dalam konteks pendampingan, proses hukum, dan eksekusi di dalam ranah putusan yang sudah mengikat hasil dari pengadilan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan implementasi pemenuhan restitusi membutuhkan dukungan berbagai macam elemen dan pemangku kepentingan yang terlibat secara langsung, terutama permohonan dari orang tua/wali anak korban dan penyelenggara perlindungan anak yang mendampingi untuk memastikan pemenuhan hak restitusi anak korban pidana sehingga korban mendapatkan keadilan dari kerugian yang dialami. Hanya saja, dalam pemenuhan hak restitusi, kerap ditemukan berbagai kendala, seperti proses permohonan yang tersendat dari anak, keluarga dan pendamping hingga rendahnya permohonan restitusi dalam laporan formal di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pemenuhan hak restitusi bagi korban itu masih menemui banyak hambatan dan kendala, apalagi sebelum kita memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penandatanganan PKS Tiga Lembaga Negara ini menjadi sebuah ikhtiar dan upaya Pemerintah untuk para korban, khususnya anak-anak.” ujar Nahar.