Bisikbisik.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sangat geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Menteri meminta agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kedua korban kakak beradik, usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun). Pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban akan tetapi dengan kejinya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun.
“KemenPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku, dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera,” tegas Menteri Bintang dalam keterangan pers, Jumat (25/03/2022).
Kasus keji tersebut terungkap, karena korban berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan Ayahnya ke Pamannya, lalu dibawa ke Kepala Desa sehingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.
KemenPPPA memberikan apresiasi atas keberanian korban Anak melaporkan pelaku pemerkosaan kepada Pamannya dan Kepada Desa, sehingga segera ditangani Polsek Likupang, pada 19 Maret 2022. Untuk itu, diperlukan komitmen Aparat Penegak Hukum untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal.