Bisikbisik.id – Ketua Umum ALIANSI SRIKANDI PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK (ASSPA) Puji Purwati Menyikapi Kasus Pemerkosaan Anak Oleh Terduga Bapak Asuh di Balaraja Dipidana UU 17 Tahun 2016.
Sangat Setuju Jika Pelaku-pelaku kejahatan seperti ini memang pantas dihukum seberat-beratnya termasuk dijatuhi hukuman “mati”.
Walaupun di satu sisi penjatuhan hukuman mati masih menjadi polemik karena dianggap melanggar HAM, apalagi penjatuhan hukuman mati tidak diperbolehkan oleh sistem hukum pidana kita. Tetapi pernahkah kita memikirkan HAM si korban termasuk hak asasi keluarga yang ditinggalkan.
Di sisi lain, para pelaku kejahatan seksual (pemerkosaan) di beberapa kasus pelakunya adalah anak-anak, seperti kejadian di atas, bahkan kesadisan sang pelaku yang masih anak-anak yang dalam UU SPPA disebut dengan “anak yang berkonflik dengan hukum yang menekankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif” melebihi kesadisan orang dewasa.
Pertanyaannya apakah “PANTAS” pelaku-pelaku kejahatan kekerasan seksual yang pelakunya adalah anak diberlakukan penyelesaian dengan pendekatan “KEADILAN RESTORATIF”, hal tersebut menjadi pemikiran bagi kita semua, terutama kepada Pemerintah dan DPR selaku lembaga yang diberikan amanat oleh negara untuk membuat regulasi, untuk mengkaji kembali UU SPPA.
Karena menurut pandangan penulis bahwa disatu sisi UU SPPA terlalu banyak memberikan perlakukan khusus kepada anak sebagai pelaku sedangkan UU Perlindungan Anak ingin memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak yang menjadi korban terutama korban kekerasan seksual dengan hukuman yang seberat-beratnya,”tegas Puji Purwati.(Am).