Bisikbisik.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik kebijakan Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual-beli tanah.
Menurutnya, aturan itu tidak relevan dan justru kontraproduktif dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang berniat memacu roda perekonomian di tengah masyarakat.
“Ini adalah peraturan yang menurut saya tidak proporsional karena akan menyulitkan transaksi, dan di saat yang sama tidak memberikan edukasi kepada publik karena sifatnya pemaksaan. Padahal, transaksi tanah, jual-beli dalam hal ini, adalah salah satu pemutar ekonomi masyarakat yang efektif. Misalnya, untuk pembangunan perumahan. Jual beli tanah akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat secara luar biasa, saat ada kebutuhan untuk material, buruh/pekerja, dan furnitur, dan lain-lain”, ungkap Mardani.
Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa aturan tersebut justru menyulitkan proses transaksi karena menetapkan ketentuan lain yang sebelumnya tidak ada.