Bisikbisik.id – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah untuk membuat kebijakan yang berkeadilan bagi semua pekerja.
Pernyataan Mufida ini menanggapi terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Mufida menekankan asas keadilan dalam peraturan pengambilan manfaat JHT. Ia menekankan pengambilan manfaat JHT harus berlandaskan keadilan untuk semua kelompok pekerja.
“Semua pekerja harus diakomidir karena mereka mendapat hak yang sama baik pekerja yang pasti usia pensiunnya 56 tahun maupun pekerja yang berpotensi PHK sebelum usia 56 tahun dan membuka peluang menjadi wirausaha. Tidak adil jika dikunci ketentuan pencairan berlaku satu satu ketentuan untuk semua kelompok pekerja,” terang Mufida dalam keterangannya, Ahad (13/02).