Bisikbisik.id – Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan agar Pemerintah tidak memberlakukan karantina atau agar Pemerintah RI merelaksasi kebijakan karantina bagi jamaah umrah pasca kedatangan kembali ke tanah air dari tanah suci.
Hidayat menyampaikan sejumlah perkembangan kebijakan covid-19 terbaru sudah sangat adaptif dan longgar, seperti peniadaan karantina bagi wisman yang masuk ke Bali per 7 Maret 2022, keputusan mengurangi masa karantina jamaah umrah dan PPLN menjadi 1 x 24 jam (7/3), rencana peniadaan bukti tes covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap (7/3), pencabutan sejumlah aturan pembatasan, termasuk soal tidak lagi diberlakukannya karantina di Arab Saudi, serta secara terbatas maupun menyeluruh di negara-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, dan Thailand.
“Mulai 7 Maret 2022 turis asing bisa masuk ke Bali tanpa Karantina, namun kenapa jamaah yang pulang dari Umrah tetap diwajibkan karantina selama 1 hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina juga diberlakukan bagi jamaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina. Apalagi Arab Saudi sudah mencabut aturan pemberlakuan karantina bagi Jemaah Umroh mulai 5 Maret 2022. Kebijakan untuk tidak lagi memberlakukan karantina bagi Jemaah Umroh selain untuk memenuhi rasa keadilan, juga agar para jamaah yang sangat antusias melaksanakan umroh itu semakin merasa ringan dan tidak terbebani dalam melakukan ibadah umrah, yang biayanya meningkat, dan sudah tertunda dua tahun ke belakang,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (08/03).