Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pencegahan dan perlindungan anak korban radikalisasi dan jaringan terorisme untuk mendapatkan edukasi, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar yakni pengasuhan, pendidikan, berpartisipasi, dan juga bermain. Pemerintah Pusat, Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat berpartisipasi melakukan perlindungan anak yang menjadi korban jaringan terorisme.
“Fenomena permasalahan sosial yang banyak dihadapi berbagai negara termasuk di Indonesia adalah anak menjadi korban tindak pidana terorisme, hingga dijadikan kader oleh para teroris. Hal ini menunjukan bahwa terjadi pergeseran terhadap pola rekrutmen pelaku terorisme yang tadinya hanya orang dewasa kini juga menyasar anak-anak,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Elvi Hendrani.
Elvi menuturkan terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori bencana kemanusiaan karena memberikan dampak luar biasa secara fisik maupun psikis yakni memberikan trauma kepada yang mengalaminya, khususnya kepada anak.
“KemenPPPA sebagai penyelenggara koordinasi perlindungan anak di pusat telah mendorong daerah berkoordinasi dan bekerjasama untuk mewujudkan perlindungan anak. Kami di pusat sudah melakukan kerjasama terkait penyusunan kebijakan melibatkan Kementerian/Lembaga, membentuk Forum Koordinasi, dan melaksanakan dukungan psikososial bersama dengan Densus 88. Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi untuk melakukan kajian cepat terhadap intoleransi di satuan pendidikan,” jelas Elvi.