Bisikbisik.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyampaikan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan beragam motif dan modus khususnya di masa pandemi ini, perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Oleh karenanya, Menteri Bintang mengajak semua pihak untuk turut serta berjuang menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan mendukung dan mengawal agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan.
“Pandemi menyebabkan perempuan dihadapkan dengan berbagai isu sosial baru. Selain dampak ekonomi dan kesehatan mental yang ditimbulkan, penggunaan internet yang semakin masif di masa pandemi telah meningkatkan risiko perempuan mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO),” ungkap Menteri Bintang dalam Diskusi Publik: Potret Situasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021 yang dilaksanakan LBH APIK Jakarta secara vitual (10/12).
Data Komnas Perempuan mencatat, pada 2020 angka kekerasan berbasis gender siber mengalami kenaikan pesat, hampir 400 persen. Data SAFENet juga menunjukkan tren serupa, yakni pada 2020 laporan penyebaran konten intim secara non-konsensual mengalami peningkatan sebesar 375 persen.
“Meski terdapat pergeseran pola-pola kekerasan di masa pandemi, seperti meningkatnya KBGO dan angka dispensasi perkawinan anak, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang biasa mendominasi tren kasus kekerasan di tahun-tahun sebelumnya, juga tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan,” ujar Menteri Bintang.
Data SIMFONI PPA pada Januari – 2 Desember 2021, menunjukkan kasus KDRT mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni 74 persen dari total 8.803 kasus. Data tersebut juga mengungkapkan, selama pandemi pada 2021 terdapat 12.559 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus kekerasan seksual menjadi kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak dilaporkan, yakni 60 persen dari total kasus.