Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta orang tua mengawasi anak dalam menggunakan media sosial. Sangat perlu bagi setiap anak untuk berhati-hati menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya terhadap orang lain yang baru dikenal di media sosial.
Hal itu menyusul terjadinya kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun oleh 3 orang laki-laki di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.
“Saya sangat geram dan sedih terhadap kekerasan seksual yang dialami anak usia 12 tahun di Natuna. Saya sangat mengharapkan, para orang tua dan pendidik dapat mengawasi anak dalam menggunakan internet,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Senin (25/04/2022).
Menteri PPPA mengatakan Anak usia 5 – 18 tahun merupakan pengguna aktif internet. Anak bisa menemukan informasi apa saja dari internet, baik yang positif dan negatif. Karena itu, anak perlu pendampingan dan pengawasan dari orang tua agar anak tidak tersesat dalam informasi yang tidak sehat.