Bisikbisik.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-wilayah III Cirebon mendukung Surat Edaran Menteri Agama RI No. SE 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dukungan ini ditegaskan dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani Ketua PCNU Kab. Cirebon KH. Aziz Hakim, PCNU Kota Cirebon KH. Mustofa, PCNU Kuningan KH. Aminuddin, PCNU Majalengka KH. Dedi Mulyadi, dan PCNU Indramayu KH. Mustofa.
“Mendukung sepenuhnya SE. No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena pada intinya SE tidak ada yang merugikan umat Islam. Disamping itu SE ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam No. 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” ujar KH Aziz Hakim saat membacakan pernyataan sikap di Cirebon, Senin (28/2/2022).
Menurutnya, jika dibaca secara seksama, SE ini sangat mulia. SE ini bukan larangan penggunaan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketenteraman bersama.