Bisikbisik.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur kepada wisatawan baik lokal maupun mancanegara, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
Usai menghadiri Rapat Terbatas tentang Pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa kemarin 14 Juni 2022, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif masuk untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp50.000 per orang.
Tiket masuk kawasan Candi Borobudur untuk wisatawan domestik atau lokal dibanderol Rp50.000 untuk usia 10 tahun ke atas. Wisatawan lokal dengan usia 3-10 tahun dibanderol Rp25.000.
“Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000,” kata Basuki
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan rencana penerapan kuota maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur.