Bisikbisik.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama yang digunakan sebagai izin seseorang untuk dapat berkendara di jalan. SIM pun memiliki masa berlaku pergantian selama lima tahun. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Persyaratan Perpanjangan SIM :
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 lembar Foto copy;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Hasil Tes Psikologi (Rokhani);
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Melampirkan Surat Keterangan Lulus Uji Simulator bagi peserta perpanjangan SIM A Umum, BI, BII, BI Umum, BII Umum;
- Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir
Masih banyak masyarakat yang sering melupakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Maka dari itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyatakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku. Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.
“Relaksasi nya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).