Bisikbisik.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah membantuk Panitia Khusus (Pansus) UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam sidang paripurna ke-7 DPD RI tahun 2021-2022. Dengan pembentukan pansus itu, DPD RI diharapkan sudah bisa mulai melakukan tugasnya, salah satunya dengan menghimpun berbagai pengetahuan substantif mengenai UU Ciptaker, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD, Mahyudin, dalam sambutanya pada forum executive brief DPD, Kamis (13/1).
Pansus UU Ciptaker, menurutnya perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan UU Cipta Kerja, pasca Putusan MK.
“Perlu menganalisa potensi sisi positif maupun negatifnya terhadap rakyat serta penyelenggara pemerintahan di daerah, dan yang terpenting menemukan alternatif solusi yang logis untuk meminimalisir risiko hukum, sosial politik, serta ekonomi yang mungkin terjadi pasca Putusan MK tersebu,” katanya, dalam keterangan tertulisnya.