Amin menilai ambisi besar tanpa perencanaan matang hanya akan membebani keuangan negara dan rendahnya kualitas hasil pembangunan.
Menurut Amin, bagaimanapun, kesulitan yang dialami BUMN Karya akibat dibebani dengan pembangunan infrastruktur yang sebenarnya tidak layak secara ekonomi.
“Sesuai UU BUMN Pasal 66, pemerintah wajib menambahkan dan membantu menutupi kerugian.
Besarnya kebutuhan biaya infrastruktur, semestinya mengandalkan dana pihak ketiga seperti Perbankan,” ujarnya.
Namun, imbuh Amin, perbankan juga punya batasan atau plafon maksimal dana yang dipinjamkan, termasuk tenggat waktu pelunasan.
“Dengan tingkat kelayakan ekonomi yang rendah, tidak mudah untuk memperoleh pembiayaan dari pihak ketiga,” ujarnya.