No Result
View All Result
Bisikbisik.id
  • Berita
    • Berita Nasional
    • Covid 19
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Komunitas & Club Motor
    • Komunitas & Club Mobil
    • Tips & Trik
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Game
    • Tech News
    • Tips Teknologi
  • Sports
    • Sepak Bola Indonesia
    • Olahraga Nasional
    • Internasional
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Traveling
  • Info Sehat
  • Seni & Budaya
  • Viral
  • Showbiz
  • Berita
    • Berita Nasional
    • Covid 19
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Komunitas & Club Motor
    • Komunitas & Club Mobil
    • Tips & Trik
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Game
    • Tech News
    • Tips Teknologi
  • Sports
    • Sepak Bola Indonesia
    • Olahraga Nasional
    • Internasional
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Traveling
  • Info Sehat
  • Seni & Budaya
  • Viral
  • Showbiz
No Result
View All Result
Bisikbisik.id
Home Covid 19

PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah.

by A M
9 months ago
in Covid 19
0
PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah.

Bisikbisik.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang 17 – 23 Agustus 2021.

Kementerian Agama merespon kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.

“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Menag di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Pertama, Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.

d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:

Baca juga :

Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Berani Umumkan Target Waktu Pengendalian Pandemi, Jangan Ukur PPKM Mingguan.
Page 1 of 2
12Next

BeritaTerkait

Luhut : PPKM Dapat Mengendalikan Penyebaran COVID-19

Luhut : PPKM Dapat Mengendalikan Penyebaran COVID-19

2 months ago
Hadapi Omicron DPR-Pemerintah Siapkan 122,5 Triliun

Hadapi Omicron DPR-Pemerintah Siapkan 122,5 Triliun

4 months ago
Covid-19

Liga 1 Tetap Jalan, Walau 19 Pemain Positif Covid

4 months ago
Kasus Harian Tembus 3 Ribuan Komisi IX Minta Waspada

Kasus Harian Tembus 3 Ribuan Komisi IX Minta Waspada

4 months ago

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
gagal convert zoom

Life hacks gagal convert zoom to mp4 Jangan Panik

April 1, 2022
Baju Adat Solo Menjadi Primadona Para Mempelai.

Baju Adat Solo Menjadi Primadona Para Mempelai.

May 29, 2022
The Green Villas

Melepaskan Suntuknya Perkotaan Bersama The Green Villas.

October 29, 2021
Sungai aree

Fakta Sungai Aree Tempat Anak Ridwan Kamil Tenggelam, Wisatawan Wajib Tau!

May 29, 2022
Tanggapi Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo, KemenPPPA Dorong Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Budaya.

Tanggapi Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo, KemenPPPA Dorong Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Budaya.

May 28, 2022
Kerjasama Satgas Yonif 126/KC Dengan Kementerian Kesehatan Dalam Bidang Kesehatan.

Kerjasama Satgas Yonif 126/KC Dengan Kementerian Kesehatan Dalam Bidang Kesehatan.

May 28, 2022
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Media Partner
  • Info Iklan

© 2021 bisikbisik.id - Media Informasi Sebagai Sumber Wawasan Kamu.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Berita Nasional
    • Covid 19
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Komunitas & Club Motor
    • Komunitas & Club Mobil
    • Tips & Trik
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Game
    • Tech News
    • Tips Teknologi
  • Sports
    • Sepak Bola Indonesia
    • Olahraga Nasional
    • Internasional
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Traveling
  • Info Sehat
  • Seni & Budaya
  • Viral
  • Showbiz

© 2021 bisikbisik.id - Media Informasi Sebagai Sumber Wawasan Kamu.