Bisikbisik.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS yang berlangsung konstruktif, sehingga hak hak korrban, keluarga korban dan saksi serta pendamping terumuskan dengan lengkap dan komprehensif melalui pelayanan terpadu one stop services. Dengan ini diharapkan tidak ada lagi hak-hak mereka yang memperjuangkan penanganan kekerasan seksual yang tertinggal.
Tidak hanya menjamin, KemenPPPA juga ingin memastikan implementasi berjalan baik dengan menekankan pentingnya koordinasi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. KemenPPPA sebagai koordinator penyelenggara pelayanan terpadu di pemerintah pusat menyelenggarakan pelayanan rujukan akhir bagi korban kekerasan seksual yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional untuk dapat mengakses haknya.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, kami dari tim pemerintah telah menerima banyak masukan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang telah merumuskan satu bab tentang penyelenggaraan UPTD PPA (Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam menangani korban kekerasan seksual. Pemerintah mengupayakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dapat dilaksanakan dari pusat untuk mengawal pemerintah daerah. Kementerian/Lembaga (K/L) akan saling berkoordinasi di dalam tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4).