Bisikbisik.id – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pernikahan ini sempat viral di pemberitaan, lantaran kedua mempelai masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, pernikahan tetap dilangsungkan dan digelar secara meriah.
“Saya sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak ini, yang mana kedua mempelainya masih di bangku sekolah. Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua, untuk dapat bersama – sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Karena perkawinan anak dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri,” kata Erni, di Jakarta, Jumat (27/5).
KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Wajo. Upaya penjangkauan dan assesmen telah dilakukan melalui UPTD PPA Kab. Wajo dan didapatkan hasil bahwa pernikahan tersebut dilakukan karena pihak laki-laki merasa takut pasangannya dilamar oleh lelaki lain. Bahkan terdapat ancaman apabila lamarannya tidak diterima, maka rumahnya akan dibakar.
Pihak pemerintah setempat, dalam hal ini pihak kelurahan, sudah tidak memberikan izin dengan tidak memberikan pengantar sehingga kepengurusan dokumen calon yang akan menikah tersebut tidak dilanjutkan. Dengan begitu, proses pengurusan hanya dilakukan sampai pada tingkat kelurahan. Selanjutnya, pernikahan berlangsung dengan hanya dinikahkan oleh orang tua mempelai.