Bisikbisik.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengamanatkan beberapa hal pokok, seperti penyerahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, penambahan transfer dana otonomi khusus Papua menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum Nasional, dan ketentuan anggota DPRP/DPRK yang diangkat tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum dengan kuota 25%. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama antarpihak terkait di dalam mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, seperti para tokoh adat dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP)
“Saya meyakini percepatan pembangunan Papua akan segera terwujud, karena tokoh adat dan seluruh elemen local champion Orang Asli Papua (OAP) siap untuk bahu-membahu dan berpartisipasi aktif membangun Tanah Papua,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya saat menghadiri secara virtual acara Deklarasi Papua Damai yang diselenggarakan oleh Lembaga Masyarakat Adat Papua, Rabu (01/06/2022).
Sejalan dengan hal tersebut, Wapres menyebutkan pemerintah terus berkomitkmen dalam memberikan kebijakan afirmatif dan regulasi dengan tidak mengurangi semangat persatuan dan terus mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
“Upaya menggelorakan perdamaian dan semangat persatuan di Tanah Papua ini sejalan dengan komitmen pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan afirmatif,” ucapnya.